Jumat 14 Oct 2011 12:31 WIB

PT DI Disarankan Adukan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ke KY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung ke Komisi Yudisial (KY) dinilai wajar. Pasalnya aspek yuridis yang telah diabaikan PHI dalam memenangkan perkara gugatan sejumlah mantan karyawan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).

"PT DI sebaiknya segera mengadukan soal putusan perkara tersebut mengingat banyak aspek hukum yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim PHI Bandung," kata pengamat hukum Dr Laksanto Utomo, SH, MHum kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (14/10).

Menurut pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta itu, PT DI harus segera menuntaskan persoalan gugatan sejumlah mantan karyawannya karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT IPTN itu adalah aset strategis bangsa yang tidak boleh terganggu kinerjanya oleh persoalan-persoalan seperti itu.

Jika dalam pengaduan PT DI tersebut KY kemudian menemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka KY akan bisa membawa urusan pengaduan itu ke Mahkamah Agung.

KY sendiri memang bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang tembusannya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR.

Adukan hakim PHI

Pihak PT DI tengah sedang mempertimbangkan akan mengadukan majelis hakim PHI Bandung yang memenangkan perkara gugatan 13 mantan karyawannya, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT DI, Dita Ardonni Jafri kepada ANTARA pada kesempatan terpisah.

"Kami akan berjuang habis-habisan demi menyelamatkan PT DI sebagai salah satu industri strategis nasional," kata Dita sambil mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan secara serius untuk membawa kasus putusan hakim PHI Bandung ke KY.

Ia menambahkan, jika sampai PT DI kalah dalam perkara gugatan terakhir, maka masih akan ada sekitar 3.000 eks-karyawan lainnya yang bisa saja mengajukan gugatan lagi. Akibatnya, PT DI akan hancur karena nilai kolektif gugatannya berkisar Rp1,2 triliun.

Sebelumnya, KY mempersilakan PT DI untuk mengadukan putusan PHI Bandung yang dinilai telah mengabaikan dasar-dasar hukum serta berbagai bukti yuridis selama persidangan perkara gugatan kolektif 13 karyawan PT IPTN.

"Jika PT DI merasa dirugikan oleh PHI Bandung, kami persilakan untuk mengadukannya kepada Komisi Yudisial," kata Ketua Bidang Rekrutment Hakim KY Taufiqurrachman Syahuri usai menghadiri panel diskusi tentang Hak Ulayat Masyarakat Papua di Jakarta pekan lalu.

Menurut Taufiqurrachman, setiap hakim dalam memberikan amar putusan harus memperhatikan berbagai hal mendasar, termasuk dasar-dasar hukum, fakta hukum, keterangan para saksi dan bukti-bukti dipersidangan.

PT DI sejak lebih dari 20 tahun terakhir memproduksi berbagai jenis pesawat terbang dan persenjataan. Produk-produknya digunakan di berbagai negara. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT IPTN itu termasuk industri strategis di bawah Kementerian BUMN.

Melalui kuasa hukumnya, PT DI telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PHI pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung itu pada tanggal 23 Agustus 2011.

PHI pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dalam amar putusannya bernomor: 26/G/2011/PHI/PN Bandung tanggal 2 Agustus 2011 menyatakan menerima gugatan para penggugat yang diwakili Hamzah AN dkk. Diputuskan, PT DI harus membayar kekurangan manfaat pensiun kepada mereka sekitar Rp6 miliar.

PT DI dalam kaitan putusan PHI itu kemudian mengajukan kasasi, karena pada dasarnya kewenangan mengenai pembayaran uang pensiun ada pada Dana Pensiun IPTN dan bukan pada Direktur Utama ataupun Direktur Keuangan PT DI (nama Dana Pensiun tidak menggunakan nama Dana Pensiun PT DI, namun tetap memakai nama Dana Pensiun PT IPTN).

Selain itu, putusan PHI pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung samasekali tidak logis karena tidak mempertimbangkan iuran pensiun saat mereka yang mengajukan gugatan itu aktif sebagai karyawan tetap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement