Kamis 13 Oct 2011 20:54 WIB

Jaksa Kasus Guru Vini Diadukan ke Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT--Penasehat Hukum Guru Vini, terdakwa kasus tuduhan penganiayaan dengan melempar segenggam pasir terhadap pelapor akan melaporkan Kejaksaan Negeri Garut kepada Kejaksaan Agung karena bekerja tidak profesional sehingga dinilai sembarangan menetapkan pasal terhadap terdakwa.

"Proses penyidikan yang dilakukan Jaksa tidak profesional," kata penasehat hukum terdakwa Vini, Rudy Gunawan SH usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia Jaksa dituduh melakukan kelalaian menjebloskan terdakwa ke penjara Lapas Garut dan tidak mengedepankan hak asasi dan hak-hak tersangka.

Bahkan Jaksa, menurut Rudy telah bertindak salah dalam menerapkan pasal ancaman terhadap terdakwa Vini Noviyani dengan pasal 351 ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara serta dengan cepat memutuskan kliennya harus ditahan.

Apalagi menilai kasus penganiayaan tersebut, kata Rudy berdasarkan keterangan saksi, korban atau pelapor H Ee seorang pengembang perumahan hanya mengalami luka ringan dan tidak membuat korban harus berhenti bekerja.

Menilai hasil keterangan saksi dalam persidangan, menurut Rudy seharusnya Jaksa mengenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan bukan pasal 351.

"Jaksa harusnya cukup mengenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan, kalau pasal 351 sangat fatal, Jaksa terlalu memaksakan pasal itu," tegas Rudy.

Selain masalah penerapan pasal oleh Jaksa, kata Rudy Kejaksaan tidak melakukan pendampingan terhadap penyidik Kepolisian dalam proses membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Adanya unsur kesalahan tersebut, Rudy tidak menyalahkan korban atau pelapor, karena pihak pelapor tentu tidak mengetahui masalah pasal yang dapat diterapkan terhadap orang yang dilaporkannya.

"Sesuai prosedur, Jaksa harus melakukan pendampingan, mengarahkan atau memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian dalam menerapkan pasal yang tepat," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement