REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Informasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, Mujiono, mengatakan, tanpa database nomor induk kependudukan NIK, proyek e-KTP dipastikan sia-sia, bahkan niat Kementerian Dalam Negeri menjadikan e-KTP sebagai kartu serbabisa juga tak akan tercapai.
"E-KTP tak bisa dimanfaatkan masyarakat dalam urusan membuat rekening di bank, membuat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW), ataupun untuk membuat paspor jika pembuatannya tak sesuai dengan platform e-government," jelasnya.
Pejabat pemerintah yang sudah pensiun pada 2007 ini mengatakan, jika merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah masih sulit melaksanakan e-government, yang salah satu produknya adalah pembuatan e-KTP.
Dia menjelaskan e-government merupakan sebuah tata kelola pemerintah berbasis teknologi informasi kependudukan. Sistem ini menggabungkan antara manajemen informasi berbasis sistem administrasi kependudukan (SAK), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan bermuara pada tertib NIK.
Dalam pasal 101 UU Administrasi Kependudukan menggariskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan problem NIK paling lambat lima tahun setelah UU itu disahkan. Artinya, pada akhir 2011 ini pemerintah harus sudah memberikan NIK kepada setiap penduduk.
Mujiono menilai pemerintah seharusnya sudah harus membuat SAK dan SIAK yang benar pada 2007 atau satu tahun setelah UU Administrasi Kependudukan disahkan. SAK meliputi kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi.
Pada 2007 pula pemerintah seharusnya sudah mulai membuat sistem informasi e-KTP. "Namun, tiga tahap itu tak dijalankan," katanya.
Ia menambahkan pada 2008, barulah dibuat sistem dan desain teknisnya, akan seperti apa bentuk SAK, SIAK dan e-KTP yang akan dibuat.
Pada 2009, kata dia, database kependudukan harus sudah dibangun. Jika mekanisme lancar, maka pada 2010 dan 2011 pemerintah bisa melakukan pemutakhiran data dan pemberian NIK.
Dengan sistem seperti itu, Mujiono mengatakan pembuatan e-KTP bisa mulai dilakukan pada 2011 dan 2012. "Ketika database sudah terbentuk, pemerintah tinggal memverifikasi data dari kelurahan/desa hingga provinsi. Tak perlu repot mempersiapkan pemberian NIK lagi," katanya.
Kemendagri mengklaim pada 2010 sudah menerbitkan NIK bagi penduduk di 329 kabupaten/kota. Kemdagri juga menargetkan pada 2011 ini akan menertibkan NIK di 168 kabupaten/kota, sehingga diharapkan pada akhir 2011 penduduk sudah memiliki NIK tunggal.