REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengatakan, kepolisian tidak perlu meminta maaf terkait kesalahan penetapan status tersangka dirinya.
‘’Tidak ada permintaan maaf (dari kepolisian-red), dan saya juga tidak minta mereka minta maaf. Bukan cara saya untuk seperti itu. Saya yang penting itu, kalau ada kekeliruan tolong diperbaiki. Akhirnya sekarang keluar klarifikasi dari mereka. Sementara kalau kejaksaan kita tidak kontak,’’ katanya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).
Menurutnya, pelurusan masalah itu penting karena bisa merusak lembaga KPU dan hasil-hasil pemilu. Hafidz mengaku tahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka pada Selasa (11/10) malam dari media online. Hanya saja, akunya, waktu itu belum jelas tersangka dalam kasus yang mana.
Pasalnya, di situ juga ada yang soal pemilukada Halmahera Barat. ‘’Saya ingat-ingat yang mana ini. Seingat saya pemilukada ini sudah selesai, tapi juga dikaitkan dengan kasus surat palsu MK,’’ cerita Hafidz.
Ia pun mengira kalau mungkin ada kesalahan prosedur. ‘’Sekitar pukul 23.30 baru ada berita lagi yang menyatakan ini kasus pemilihan legislatif Maluku Utara perhitungan suara di Halmahera Barat. Baru saya ingat kasus ini sudah diajukan ke panja,’’ tambahnya.
Pihak kepolisian, katanya, telah melakukan klarifikasi langsung dengan membawa dan menunjukan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Di surat itu, kata Hafidz, terlihat substansinya sebagai terlapor.
‘’Jadi ada dua orang yang datang ke saya kemarin (12/10) sekitar pukul 13.00 dan menunjukan suratnya. Surat aslinya isinya terlapor an Abdul Hafidz Anshary, dkk. Cuma di perihalnya tersangka,’’ tambahnya.