Kamis 13 Oct 2011 17:59 WIB

DPR Tolak Wewenang KPK Terbitkan SP3

Rep: Erdy Nasrul/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR menolak untuk memberikan wewenang memberhentikan proses penyidikan bagi KPK. Hal ini dikhawatirkannya akan dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.

"Tidak bisa," ungkap Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, di DPR, Kamis (13/10). Dia mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) hanya ada di KUHAP, bukan di undang-undang. Dia mengatakan KPK berjalan sesuai dengan undang-undang, bukan KUHAP.

Komisi III DPR tengah menggodok revisi UU KPK mengenai tidak boleh adanya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3), karena dianggap melanggar KUHAP. Selain itu kewenangan satu atap KPK mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan juga menjadi sorotan.

Pihaknya masih terus menggodok revisi undang-undang KPK. Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, menyatakan sampai saat ini belum ada pembahasan serius mengenai revisi undnag-undang itu. "Nanti ada waktunya," papar Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement