REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak DPR untuk segera melaksanakan proses pemilihan pimpinan KPK Jilid III 2012-2016. Pasalnya, waktu yang dimiliki DPR untuk melakukan proses pemilihan itu semakin menipis.
Menurut anggota KPP dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) , Maryam Rodja, jatah 3 Bulan (90 hari kalender) yang diberikan oleh UU sudah disia-siakan lebih dari separuhnya oleh DPR.
Tercatat, mulai dari saat Presiden menyerahkan Surat Presiden No. R-46/Pres/08/2011 tentang 8 calon pimpinan KPK kepada DPR, tertanggal 19 Agustus 2011, DPR praktis belum melakukan proses apapun untuk melakukan seleksi.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa sampai hari ini, DPR hanya memiliki sisa waktu selama 35 hari kalender. Waktu tersebut belum dipotong dengan agenda reses DPR, yang akan berlangsung selama 14 hari kalender, mulai tanggal 29 Oktober sampai 13 November 2011," kata Maryam di dalam keterangan pers KPP di Jakarta, Kamis (13/10).
Proses pemilihan pimpinan KPK di DPR bukanlah tahapan akhir, masih tersisa dua tahapan berikutnya yang harus dilewati, yaitu penyerahan nama pimpinan KPK terpilih kepada Presiden (7 hari kerja) dan penetapan oleh Presiden (30 hari kerja).
Sehingga apabila DPR abai terhadap waktu 90 hari yang dimilikinya, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih besar, yaitu penetapan 4 pimpinan KPK periode 2011-2015 yang seharusnya sudah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2011 akan terlewati.
"Kondisi tersebut akan menimbulkan kekosongan pimpinan KPK yang sangat berpotensi melemahkan KPK dan merupakan bentuk kontra produktif terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, Maryam mengatakan pihaknya mendesak DPR untuk tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyeleksi kedelapan calon pimpinan yang diajukan oleh pemerintah melalui Pansel (Panitia Seleksi). DPR harus meninggalkan polemik soal jumlah pimpinan KPK yang selama ini diributkan.