Rabu 12 Oct 2011 17:18 WIB

Bareskrim Periksa Komisioner KPU di Kantor KPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus sengketa di Halmahera Barat, Maluku Utara. Pada Rabu (12/10), penyidik memeriksa salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Endang Sulastri, di kantor KPU.

"Hari ini penyidik ke KPU untuk menemui Endang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10).

Yoga menambahkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik akan mempertanyakan mengenai sengketa yang bersumber dari KPUD Maluku Utara. Apakah Abdul Aziz, komisioner KPU lainnya, juga ikut diperiksa, ia mengatakan tidak mengetahuinya. Menurutnya hal ini akan menjadi fakta temuan bagi penyidik untuk melakukan penyidikan selanjutnya.

Ia menjelaskan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tersebut diterbitkan atas laporan Muhammad Syukur Mandar. Syukur Mandar menganggap perolehan suaranya di Maluku Utara yang semula sebesar 41.075 suara kemudian berkurang menjadi 35.591 suara, berarti ada selisih sebanyak 5.484 suara.

Laporan tersebut telah diterima penyidik dan kemudian SPDP dikirim dan penyidik mulai melakukan penelusuran. Sementara penyidik mendapatkan informasi perubahan jumlah suara itu bersumber dari perubahan penghitungan suara ulang di Halmahera Barat. Di kabupaten tersebut, suara Syukur Mandar 18.179 suara menjadi 12.714 suara.

Hal itu juga menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga keluar keputusan MK Nomor 48/PHPU pada Juli 2009. "Saksi yang telah diperiksa adalah pelapor dan satu saksi. Rencananya akan ada pemeriksaan satu orang komisioner KPU hari ini," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement