Rabu 12 Oct 2011 16:52 WIB

Jaksa Agung: Ketua KPU Sebagai Tersangka Sesuai di SPDP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko
Abdul Hafiz Anshary
Foto: Nunu/Republika
Abdul Hafiz Anshary

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam kasus sengketa di Halmahera Barat, Maluku Utara masih berbeda antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Kejaksaan Agung menegaskan, status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari mabes Polri pada 15 Agustus 2011.

"Status tersangka Ketua KPU itu disebutkan dalam surat pemberitahuan (SPDP) dari penyidik Mabes Polri yang diterima Kejagung (Kejaksaan Agung). Jadi bukan Kejagung yang menetapkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Rabu (12/10).

Basrief menambahkan, ia telah mendengar pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad terkait SPDP atas nama Hafiz Anshary. Ia mengakui, SPDP tertanggal 27 Juli 2011 itu diterima Kejagung pada 15 Agustus 2011. Dalam SPDP itu, lanjutnya, tertulis Hafiz Anshary sebagai tersangka.

Ia menegaskan, penetapan Hafiz Anshary sebagai tersangka bukan dari Kejaksaan Agung, melainkan dari Mabes Polri. SPDP itu pun, lanjutnya, ditandatangani langsung Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso.

"Jadi jangan salah ya, bukan Kejagung yang menetapkan. Itu (penetapan Hafiz Anshary sebagai tersangka) ada dalam surat pemberitahuan dari penyidik Mabes Polri," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement