REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek wisma atlet, M Nazarudddin kembali 'bernyanyi'. Untuk kesekian kalinya, ia mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan anggota DPR Angelina Sondakh sebagai pihak penerima dana terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
"Anas, yang lain juga seperti Angie. Saya akan ngomong apa adanya ke penyidik," kata Nazaruddin sebelum memasuki Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (12/2).
Nazaruddin mengaku tidak mau menjadi korban politik dalam kasus itu. Sehingga, ia kembali menegaskan untuk membeberkan siapa-siapa saja pihak penerima aliran dana tersebut.
Nazaruddin hari ini kembali menjalani pemeriksaan KPK. I tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Seperti diketahui, Nazaruddin selaku anggota DPR disangka menerima imbalan uang Rp 4 miliar lebih dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Uang tersebut diduga sebagai komisi atau fee karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191,6 miliar. Mantan anggota Komisi III DPR itu dijerat sebagai tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.