Selasa 11 Oct 2011 18:06 WIB

Soal KPK, Priyo Sarankan DPR Minta Pertimbangan Hukum

Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso
Foto: Republika
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengusulkan Komisi III DPR agar meminta pertimbangan hukum guna menyepakati calon pimpinan KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutan berjumlah delapan atau 10 nama.

"Perdebatan soal dua opsi tersebut, delapan atau 10 nama calon, keduanya memiliki alasan yang kuat dan pertimbangan hukum masing-masing," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut dia, jika perdebatan tersebut pada rapat di Komisi III tidak mencapai kesepakatan hendaknya tidak ditunda, tapi sesegera mungkin mengambil sikap untuk menentukan langkah-langkah. Kebuntuan yang terjadi pada rapat di Komisi III DPR, menurut dia, bisa dicari solusinya yakni dengan meminta pertimbangan hukum dari pimpinan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM. "Dari penjelasan itu, maka bisa dicari solusinya," katanya.

Ketua DPP Partai Golkar ini tidak sepakat jika kebuntuan soal jumlah calon pimpinan KPK ini kemudian ditindaklanjuti dengan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa antar-lembaga negara. Persoalannya, kata dia, belum ke arah sana karena masih banyak jalan lain yang bisa ditempuh, seperti lobi dan penjelasan dari pemerintah yang komprehensif.

"Saya kira lebih utama mencari solusi daripada menindaklanjuti melalui mekanisme persengketaan antar-lembaga negara," katanya.

Apalagi, kata dia, masa jabatan pimpinan KPK periode 20007-2011 hanya sampai Desember 2011. Menurut Priyo, Komisi III DPR perlu melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pertimbangan hukum, agar jangan sampai proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, mengalami cacat hukum sehingga rawan digugat.

Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI terhadap calon pimpinan KPK jika sampai dinilai cacat hukum, kata dia, akan berdampak pada legitimasi dari pimpinan KPK tersebut.

Calon pimpinan KPK yang diserahkan oleh Presiden Yudhoyono kepada DPR RI ada delapan nama, yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.

Sementara itu, ada sejumlah fraksi di DPR RI yang meminta agar calon pimpinan KPK ada sebanyak 10 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement