REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA-- Wakil Presiden Boediono mengatakan usaha untuk memperkecil celah hukum di ASEAN perlu terus dilakukan untuk mencegah kejahatan lintasbatas negara. "Bagi ASEAN, upaya untuk memerangi kejahatan lintasnegara di kawasan tidak bisa lain kecuali meningkatkan kerja sama untuk memperkecil celah-celah hukum tersebut," kata Wapres saat membuka pertemuan tingkat menteri ASEAN membahas kejahatan lintas negara (AMMTC / ASEAN Ministerial Meeting on Transnationa Crime) ke-8 di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Menurut Wapres, kerja sama tingkat ASEAN untuk memerangi kejahatan lintasnegara dalam jangka panjang juga berarti mengurangi keberagaman sistem dan standar penegakan hukum dan ketertiban diantara negara-negara anggota.
Wapres mengatakan, konvergensi antarnegara ASEAN dan mitra dialognya dalam penegakan hukum menjadi pilar dalam pembangunan komunitas ASEAN ke depan. "Upaya menuju konvergensi hukum merupakan bagian yang sangat penting dalam membangun Komunitas ASEAN yang kokoh dan berkelanjutan seperti yang dicita-citakan," kata Wapres.
Sistemik
Wapres mengatakan, pendekatan sistemik tersebut dalam menangkal kejahatan lintas negara telah diawali sejak penandatanganan Declaration of ASEAN Concord 1976. Dalam deklarasi tersebut, masalah utama kejahatan lintasnegara yang menonjol adalah masalah narkoba. Dalam Concord itu disepakati perlunya kerja sama yudisial termasuk kemungkinan traktat ekstradisi ASEAN.
Pada, AMMTC ke 8 kali ini, Wapres mengharapkan adanya fokus tiga kejahatan lintasnegara yang telah diamanatkan dalam KTT ASEAN Ke 18 yang lalu yaitu, terorisme, perdagangan manusia dan narkoba.
Dalam AMMTC ke 8 selain 10 negara ASEAN yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos, jmaka uga hadir mitra dialog ASEAN, yaitu China, Jepang dan Korea Selatan.