REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ade Sukma Fachrurromdzi (14) tak hanya mengalami trauma psikis. Luka di pelipis siswi SMPIT Al Mubarak Jakarta ini menyisakan trauma fisik, berupa tiga luka robek yang harus dijahit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka tiga jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kh, sang guru yang diduga sebagai pelaku pemukulan, hanya mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.
Ayah Ade, Boeng Karnadi memilih menempuh jalur hukum karena tidak ada niat baik dari sekolah untuk selesaikan kasus ini sedari awal dengan jalan damai. Ia pun memilih meneruskan kasus lewat pihak berwajib.
"Agar memberi efek jera," tegasnya.
Kh dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman tertinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 10 tahun penjara.