REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Kalimantan Barat, Chairil Effendi, meminta pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan dugaan masuknya sekitar 1.440 hektare tanah di titik tapal batas A88 - A156 Camar Bulan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, ke dalam wilayah Sarawak, Malaysia.
"Kami berharap Pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan persoalan-persoalan perbatasan dan memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan wilayah perbatasan termasuk kasus masuknya wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu seluas 80.000 meter persegi yang masuk ke wilayah Malaysia," kata Chairil Effendi di Pontianak, Senin (10/10).
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis menyatakan akan mempertanyakan dugaan masuknya sekitar 1.440 hektare tanah di titik tapal batas A88 - A156 Camar Bulan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, ke dalam wilayah Sarawak, Malaysia.
Ia menjelaskan, munculnya kasus wilayah perbatasan dicaplok atau masuk ke wilayah negara tetangga Malaysia karena selama ini pemerintah pusat kurang memperhatikan aspirasi masyarakat perbatasan sehingga persoalan-persoalan perbatasan selalu saja terjadi.
"Penyelesaian kasus Camar Bulan dan Tanjung Datu tidak boleh gegabah sehingga harus arif dan bijaksana dan menguntungkan Indonesia sehingga tidak terlepas lagi seperti kasus Sipadan dan Ligitan," ujarnya.
Menurut dia, jika sampai lepas seperti kasus Sipadan dan Ligitan, ia khawatir ada target yang lebih besar dari Malaysia untuk terus mencaplok wilayah Indonesia.
Chairil mendesak, pemerintah pusat segera membangun kawasan perbatasan. "Jangan hanya mengurus persoalan politik saja tetapi juga mengurus persoalan perbatasan," katanya.
Ia yakin, pencaplokan wilayah Camar Bulan oleh Malaysia merupakan "test case" atau uji kasus awal untuk mendapatkan target yang lebih besar dari wilayah Indonesia.
"Kalau wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu jatuh ke tangan Malaysia bisa berdampak besar bagi kedaulatan NKRI ke depannya," ungkap Chairil.
Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas sekitar 1.499 hektare dan Tanjung Datu memiliki luas 80.000 meter persegi. Wilayah Camar Bulan dihuni sekitar 170 keluarga atau 700 jiwa penduduk yang semuanya berwarga negara Indonesia.
Menurut Gubernur Kalbar, Cornelis, mengatakan, ada 1.440 hektare wilayah Indonesia masuk ke Malaysia karena patok yang bergeser di titik tapal batas A88 - A156 Camar Bulan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, ke dalam wilayah Sarawak, Malaysia.
Menurut dia, lokasi patok tersebut sebenarnya sebelumnya sudah disepakati antara Inggris dengan Belanda. Cornelis mengacu kepada Traktat London, yakni kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Traktat London ditandatangani 17 Maret 1824 dengan tujuan utama mengatasi konflik yang bermunculan seiring perjanjian sebelumnya, Perjanjian Britania - Belanda pada tahun 1814.
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada 'watershed' (batas aliran air), artinya pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
Sementara kondisi geografis Dusun Camar Bulan itu datar, tanpa pegunungan dan sungai sehingga tidak memenuhi syarat sebagai 'watershed'. "Jadi, kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia," kata Cornelis setengah bertanya.
Ia juga meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu, pada 1976, dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah, tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia. Dengan tegas ia meminta supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Gubernur bertekad akan mengajukan protes ke pemerintah pusat kalau wilayah Camar Bulan dinyatakan bukan milik Kalbar.