Senin 10 Oct 2011 14:30 WIB

Ber-KB Tapi Tetap Hamil, Rini Tempuh Jalur Hukum

Rep: Youbal Ganesha/ Red: Siwi Tri Puji B
Hamil. Ilustrasi
Foto: obgyn911.com
Hamil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Rini Astuti (30 tahun) kini hamil tujuh bulan. Ia mengikuti Keluarga berencana (KB), namun tetap hamil. Belakangan, ia sering mengalami kesakitan pada perut dan dadanya. ''Saya sering sesak nafas dan mual-mual,'' katanya.

Ia mendatangi petugas yang berwenang untuk menanyakan hal ini. Namun, ia mengaku kerap dipingpong. Tak puas, warga Sanggrahan Lor, Bendungan, Wates, Kulonprogo ini mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta perlindungan hukum. Ia datang bersama suaminya, Supardi (34 tahun).

"Saya kini mengandung lagi. Tapi di rahim saya juga terdapat spiral. Apakah ini tak berbahaya? Saya harus bagaimana?'' tutur Rini.

Menurut dia, kejadian ini berawal saat ia menghadiri pertemuan kader PKK di desanya tanggal 25 April  lalu. Saat itu, ia mendapat blanko aseptor KB dari seorang petugas KB (PLKB). ''Saya tertarik untuk ikut KB, karena saya sudah punya dua anak, dan sedang menyusui lagi,'' kata Rini.

Sesuai undangan, kata Rini, untuk menjadi aseptor KB, tanggal 26 April ia datang ke Puskesmas Wates. Rencananya ia ingin menjadi aseptor KB dengan memasang IUD. Namun, katanya, pemasangan rupanya tak dilakukan di Puskemas itu, tapi di rumah Wakil Ketua DPRD. ''Dari Puskesmas saya dibawa pakai mobil ke sana,'' tutur dia.

Di rumah itu, rupanya sedang ada acara KB. Ia lalu menjalani tes urine uji kehamilan. ''Saat itu saya dites dua kali, dan hasilnya  dua kali negatif."  Ia lalu setuju untuk pemasangan IUD.

Hanya, saja, seminggu setelah pemasangan spiral, ia sering merasakan kesakitan pada perutnya dan sesak nafas. Gejala ini lalu ditanyakannya pada petugas ke Puskesmas Wates dan ke seorang bidang di Wates.  Tapi,  saat itu ia tak mendapatkan jawaban apa-apa, hanya diberikan vitamin-vitamin.

Merasa ada yang janggal para rahimnya, tanggal 28 Mei, Rini memutuskan pergi ke apotik untuk memeli alat test kehamilan. ''Setelah saya tes sendiri, ternyata hasinya positif.''

Dari pemeriksaan di dokter kandungan, ketahuan ia sudah hamil tujuh pekan. Artinya, saat dipasang kontrasepsi, dirinya sebetulnya sudah hamil.

Johan Ramadhan dari LBH Yogyakarta mengatakan lembaganya melihat kemungkinan telah terjadi malpraktek dalam kasus Rini ini.

Menurut dia, LBH segera akan menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini, seperti dr Bimo yang disebut-sebut juga bekerja di RS Dr Sardjito. Selain itu, LBH juga akan menghubungi Sujarwo, yang rumahnya menjadi tempat acara pemasangan IUD tersebut.

''Kami juga segera akan mencari second opinion tentang kehamilan ini, agar dapat mengetahui kondisi kesehatannya terkini,'' kata Samsudin Nurseha, dari LBH Yogya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement