Senin 10 Oct 2011 13:52 WIB

Fachri Hamzah:Masa Jabatan Busyro hanya Setahun

Rep: muhamad faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wakil Ketua Komisi III, Fachri Hamzah mengatakan, Busyro Muqqodas harus diajukan kembali jika ingin menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode selanjutnya.

‘’Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak berlaku surut dan tidak membatalkan keputusan dewan yang memutuskan umur jabatan Busyro hanya setahun. Karenanya dia harus diajukan kembali pada keputusan yang mendatang. Ada banyak fraksi juga yang berpendapat seperti ini,’’ katanya, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, keputusan delapan calon untuk memilih empat pimpinan KPK keputusan merupakan sepihak yang dilakukan pemerintah. Apalagi, panitia seleksi (pansel) selama ini tidak pernah melakukan komunikasi ke DPR, baik sebelum atau pun sesudah penyeleksian.

‘’Alam pikirian pansel juga belum kita tahu. Pansel banyak melakukan kesalahan, maka hari ini perlu dipertanyakan kepada pemrintah, apa betul pemerintah mengerti mengenai masalah ini,’’ cetusnya.

Menurutnya, UU KPK memiliki kelemahan karena tidak membahas mengenai strategi pemberantasan korupsi. Sehingga, lanjutnya, lembaga pemberantasan korupsi tersebut memasukan interpretasi sendiri dalam menjalankan strategi.

‘’Menurut saya strateginya keliru, tidak berbasis pada undang-undang yang benar. Misalnya menjadikan penindakan sebagai ujung tombak dan menjadikan penindakan sebagai bahan kampanye, itu fatal,’’ jelas Fachri.

Ia juga menilai, setelah setahun memimpin KPK, Busyro melakukan kekeliruan karena ketidakpahaman dengan undang-undang yang ada. Makanya, kata Fachri, Busyro harus menjalani tes calon pimpinan KPK lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement