REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin menggugat secara perdata mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Benar, gugatan (kepada Manufandu) sudah kami ajukan dua pekan yang lalu," kata kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol, Jumat.
Namun Afrian tidak menjelaskan secara rinci materi gugatan yang diajukan terkait dengan barang Nazaruddin yang hilang saat penangkapan di Kolombia.
Seperti diketahui, Nazaruddin mengaku menitipkan tas kepada Manufandu saat ditangkap interpol di Kolombia.
Versi pengakuan Nazar di dalam tas tersebut terdapat cakram yang berisi rekaman CCTV pertemuan Nazar dengan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah.
Selain itu, Nazar juga mengaku ada flash disk yang berisi aliran dana kasus dugaan korupsi ke Anas Urbaningrum.
Barang yang disebutkan tersebut tidak ada ketika tas dibuka di depan publik oleh pihak KPK saat kedatangan Nazaruddin di Indonesia. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini ditangkap terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet Sea Games 2011.
Nazaruddin menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut telah membeberkan beberapa tokoh terkait korupsi wisma atlet ini, mulai pimpinan KPK sampai petinggi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.