Kamis 06 Oct 2011 19:09 WIB

Berakhir, Masa Tugas Komite Etik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memastikan masa tugas Komite Etik berakhir. Masa akhir tugas itu seiring dengan diumumkannya hasil pemeriksaan Komite Etik, Rabu (5/10)kemarin.

"Komite etik selesai dengan berakhirnya putusan akhir itu, sudahselesai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta,Kamis (6/10).

Saat ditanya apakah itu berarti Komite Etik resmi bubar, Johan menjawab,"Ya kalau tugas selesai artinya Komite Etik selesai,"katanya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan.

Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dinyatakan tidak bersalah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement