Kamis 06 Oct 2011 12:48 WIB

KPK Perlu Perjelas Aturan Main

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menyarankan agar aturan main (code of conduct) internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperjelas. Mana pertemuan yang boleh dan mana yang tidak boleh di luar pekerjaan.

‘’Kalau pertemuan dengan orang-orang yang selama ini punya kasus, urus kasus, punya bisnis yang berkaitan berkaitan dengan APBN, mnurut saya itu sudah tidak proper. Ini harusnya diatur dalam kode etik KPK yg mengatur pimpinan seutuhnya,’’ ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang memimpin KPK ke depan mengingat kepemimpinan yang saat ini akan berakhir Desember 2011. Ia berharap, pemimpin KPK yang baru tidak akan melakukan praktik yang sama seperti yang dilakukan pimpinan sebelumnya.

‘’Ini mungkin baru pertama kali terjadi dalam periodesasi kepemimpinan KPK. Pada waktu periode pak Tumpak maupun Antasari atau dulu masih KPKPN, hal ini tidak pernah terjadi. Yaitu KPK bertemu dengan sebuah kekuatan elit partai yang tentunya kita tidak usah prejudice dia itu bawa kasus atau tidak. Tapi pertemuan itu sendiri maknanya sudah sangat berbeda,’’ kata Pramono.

Ia mengaku, menghargai dan mengapresiasi keputusan Komite Etik terhadap KPK. Terlebih ada perbedaan pendapat dari tiga orang yang menyatakan kalau Chandra M Hamzah dan Haryono Umar melakukan pelanggaran ringan kode etik.

‘’Ini menunjukan bahwa persoalan itu sebetulnya tidak mudah bagi Komite Etik untuk memutuskan. Apalagi, pertemuan dua yang terakhir itu dilakukan setelah Nazaruddin menjadi bendahara partai. Jadi tidak ada kaitan kriminalitas seperti cicak dan buaya,’’ katanya.   

Tapi, lanjutnya, lembaga KPK harus diselamatkan dan harus tetap kuat dengan fungsi serta kedudukan seperti sekarang. Sehingga, jika kemudian ada upaya melemahkan KPK, termasuk upaya melemahkan pimpinannya, harus dihadapi bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement