Rabu 05 Oct 2011 18:18 WIB

Ini Kronologis Kasus Dugaan Suap PPID versi Kemenkeu

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Keuangan mengungkap kronologis persetujuan anggaran Rp 500 miliar untuk proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)Transmigrasi di Kemenakertrans. Proses persetujuan anggaran itu sudah melalui mekanisme yang benar.

Hal itu disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono di kantornya, Rabu (5/10). Dia menegaskan, PPID tergolong dalam anggaran transfer daerah. Menurut dia, transfer daerah berbeda dengan anggaran kementerian.

"Berbeda dengan anggaran belanja kementerian/lembaga, transfer daerah mekanismenya biasanya top down," kata Marwanto. Transfer daerah di antaranya berupa Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

PPID ada dana optimalisasi. Bagaimana pos dana optimalisasi itu muncul? Menurut Marwanto, DPR membahas asumsi makro, penerimaan, dan pendapatan negara. Ada beberapa asumsi makro bergerak, sehingga pendapatan bertambah. Itulah dana optimalisasi.

Kemudian, pembahasan di Badan Anggaran membagi dana optimalisasi kementerian/lembaga dan dana optimalisasi transfer daerah. Kementerian/lembaga harus mengusulkan terlebih dulu untuk dibahas.  "Kalau transfer daerah ada dananya, dibagi berdasarkan kriteria, kemudian alokasikan ke daerah," katanya.

Dia mengatakan, PPID sebetulnya muncul karena proses optimalisasi pada saat pembahasan APBN Perubahan 2011. Pada saat itu diputuskan Rp 613 miliar utk PPID pendidikan, Rp 500 miliar untuk PPID kawasan transmigrasi, PPID infrastruktur lainnya Rp 5,2 triliun.

"Itulah kemudian kalau ditanyakan Rp 500 miliar dari mana, hasil pembahasan di panja transfer yang kemudian disampaikan di Raker Banggar," kata dia. Dalam konteks mengalokasikannya, ada kesepakatan dalam Panja Transfer Daerah

Usulan pembangunan kawasan transmigrasi jumlahnya Rp 988 miliar, itu lebih dari alokasi panja yang Rp 500 miliar. "Kita minta ke Kemenakertrans buat usulan baru, sehingga jumlahnya Rp 500 miliar," kata dia.

Kenapa Kemenakertrans yang diminta oleh Kemenkeu? Hal itu karena pihak yang paling kompeten masalah transmigrasi adalah Kemenakertrans. "Itulah landasan panja mengusulkan angka itu ke Banggar," ujar Marwanto.

"Keterlibatan saya, saya koordinator pemerintah untuk membahas di panja transfer. Saya ikut bahas kaerna saya koordinator transfer yang bahas kebijakan transfer ke daerah," kata dia. Tapi, kesepakatan dibuat di Banggar, yakni kesepakatan DPR dan pemerintah secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement