REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kubu tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin mengaku kecewa atas hasil pemeriksaan Komite Etik KPK. Mereka menganggap Komite Etik tidak objektif dalam melakukan hasil pemeriksaannya."Saya kaget dan kecewa," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol saat dihubungi Republika, Rabu (5/10).
Afrian mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya kecewa. Yaitu, ia menganggap komite etik sejak awal tidak objektif. Contohnya, pemeriksaan baru berjalan sebentar, Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua sudah mengatakan bahwa kliennya adalah pembohong."Padahal kan belum ada hasil pemeriksaan," katanya.
Kedua, sejak awal pihaknya keberatan dengan hadirnya Wakil Ketua KPK, Bibit S Rianto dalam komposisi keanggotaan Komite Etik. Pasalnya, Bibit masih berstatus seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan meski kasusnya telah di deponering atau dihentikan demi kepentingan umum.
Ketiga, permintaan konfrontasi antara Nazaruddin dengan sejumlah pejabat KPK yang disebut melanggar kode etik, tidak pernah dikabulkan. Padahal. konfrontasi bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dinyatakan tidak bersalah.