REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (5/10), mendatangi kantor KPK. Mereka melakukan konsultasi kepada lembaga anti korupsi itu terkait surat yang dikirimkan KPK kepada Presiden SBY.
"Kedatangan kami dalam rangka konsultasi sekaligus mengklarifikasi keberadaan surat KPK kepada Presiden terkait pelaksanaan e-KTP," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar
Moenek.
Seperti diketahui, KPK melayangkan surat kepada Presiden, mengadukan sikap Kemendagri yang belum jua melaksanakan enam rekomendasi mereka terkait pengadaan e-KTP.
Menurut Reydonnyzar yang akrab dipanggil Donny tersebut, pihak membantah belum melaksanakan enam rekomendasi yang diberikan KPK terkait pengadaan e-KTP. Enam rekomendasi yang dimaksud KPK itu, sudah dilaksanakan mereka.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, lanjut Donny, juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan enam rekomendasi KPK itu, kepada Presiden melalui surat tertanggal 28 September 2011. "Semua tahapan yang berkaitan dengan e-KTP sudah kami laksanakan," katanya.
Terkait konsultasi dan klarifikasi yang menjadi tujuan mereka hari ini, Donny mengaku pihaknya diterima oleh Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin. "Tadi kami sudah klarifikasi dan alhamdulillah dapat dipahami oleh pak Jasin bahwa 6 rekomendasi KPK ke Mendagri sudah dilaksanakan," ucapnya.