REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang karyawan swasta, Mochamad Feri Kuntoro, selaku korban melaporkan dugaan penipuan lewat pesan singkat atau SMS berlangganan berisi undian hadiah yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.
"Saya melaporkan kepada polisi karena setiap terima pesan singkat berisi promosi dikenakan biaya Rp 2.000 setiap SMS," kata korban saat melapor ke Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Pihaknya melaporkan konten operator seluler (provider) yang mengirimkan pesan singkat berisi undian berhadiah maupun promosi yang menarik biaya sebesar Rp 2.000 itu. "Kejadian berawal saat saya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret 2011," katanya.
Saat itu, pelapor langsung mendaftarkan diri (registrasi) melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".
Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp 2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133.
Korban mendapatkan kerugian akibat pemotongan biaya pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011.
Ia mengaku dirinya mengalami kesulitan untuk berhenti berlangganan (unreg) dari konten tersebut, karena tidak tersedia fasilitas "unreg" dalam layanan itu.
Korban juga sempat mendatangi Grapari Telkomsel, guna menghentikan konten berlangganan tersebut, namun pihak operator tersebut tidak bisa menghentikan pemotongan biaya pulsa tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.