Selasa 04 Oct 2011 14:23 WIB

KPK: Tersangka Kasus Suap Kemenakertrans Bisa Bertambah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ismail Lazarde
Rekonstruksi kasus suap Kemenakertrans oleh para penyidik KPK
Foto: Republika
Rekonstruksi kasus suap Kemenakertrans oleh para penyidik KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) menyinyalir adanya tersangka baru dalam kasus suap program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

"Ya saya kira bisa saja bertambah tersangkanya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (4/10).

Johan mengatakan, hal tersebut bisa terjadi jika KPK memilki dua alat bukti terhadap seseorang yang terlibat dalam kasus itu. Namun, sejauh ini Johan mengatakan belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).    

Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement