Selasa 04 Oct 2011 08:09 WIB

10 Kategori Pelayanan Wajib Lampirkan eKTP

Rep: erik purnama/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat agar segera mengurus KTP elektronik (e-KTP) setelah mendapat surat panggilan dari petugas kelurahan di DKI Jakarta, dan kecamatan untuk di luar DKI. Karena jika tidak mengurus e-KTP, banyak kerugian yang bakal dapat pelayanan.

Selain dipastikan tidak dapat pelayanan pemerintah, ke depan semua pelayanan swasta juga mensyaratkan wajib melampirkan e-KTP bagi pengguna. "Ketika sistem sudah berjalan, semua pelayanan di negeri ini tidak bisa lepas dengan persyaratan melampirkan e-KTP," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa (4/10).

Dikatakannya, siapapun warga negara Indonesia dengan syarat memiliki e-KTP, ke depannya bisa mendapat sepuluh pelayanan secara nasional. Antara lain, pembuatan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan perbankan dan leasing (lembaga simpan pinjam), paspor dan visa, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), serta penyaluran raskin (beras untuk rakyat miskin).

Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi manipulasi data kependudukan sebab setiap warga hanya memiliki satu identitas penduduk. Reydonnyzar menyontohkan, dalam program penyaluran BLT, pemerintah memiliki data warga kategori mampu atau miskin lewat identitas e-KTP. Jika orang mampu mengaku miskin, tetap tidak berhak mendapat BLT sebab dipastikan tidak masuk daftar.

Begitu juga jika seseorang ingin mengajukan kredit pinjaman rumah atau usaha, wajib melampirkan e-KTP agar bisa dilayani. Dengan e-KTP, sebut Reydonnyzar, perusahaan penyalur TKI tidak bisa memalsukan identitas, sebab keakuratan identitas dalam e-KTP menguntungkan pemerintah dalam menindak perusahaan yang melanggar ketentuan. "Umpama orang tidak punya duit dan ingin ke bank, ya syaratnya melampirkan e-KTP," ujar Reydonnyzar.

Ketika 170 juta penduduk Indonesia pada akhir 2012, memegang e-KTP, maka data center Kemendagri tidak memonopolinya sendiri. Penggunaan data center kependudukan akan dibagi kepada instansi publik milik negara dan swasta yang melayani masyarakat.

Karena itu, Mabes Polri, Kementerian Pertahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, perbankan swasta, dan beberapa lembaga negara maupun swasta tertentu yang layak mendapat Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pemerintah. "Dengan begitu nanti semua aktivitas masyarakat pasti bersentuhan dengan e-KTP. Jadi jika tidak punya e-KTP, susah sendiri," kata Reydonnyzar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement