REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani perjanjian pengalihan utang untuk alam. Perjanjian ini berdasarkan undang-undang konservasi hutan tropis AS, Tropical Forest Conservation Act (TFCA) 1998.
Penandatanganan perjanjian ini akan dapat mengurangi pembayaran utang Indonesia ke Pemerintah AS—dalam 8 tahun ke depan—sebesar hampir US$ 28,5 juta. Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia akan berkomitmen untuk menggunakan dana ini dalam mendukung hibah untuk melindungi dan memulihkan hutan tropis di Pulau Kalimantan.
Perjanjian TFCA pertama kali ditandatangani pada 2009 untuk mendukung kegiatan konservasi hutan di pulau Sumatera. Kedua perjanjian ini—baik untuk Kalimantan maupun Sumatera—akan membantu pencapaian tujuan Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia di bidang perubahan iklim dan lingkungan.
Secara historis, Kalimantan memiliki hutan paling terpencil dan kaya biota. Saat ini terdapat 15.000 tanaman bunga di Kalimantan. Dan pulau ini menjadi habitat bagi sejumlah besar spesies satwa dilindungi seperti, orangutan, macan tutul, dan gajah kerdil.
TFCA Indonesia kedua menjadi yang ke-18 di seluruh dunia, setelah perjanjian sebelumnya dilakukan dengan Bangladesh, Belize, Botswana, Brazil, Kolombia, Kosta Rika (dua perjanjian), El Salvador, Guatemala, Indonesia (kini dua perjanjian), Jamaika, Panama (dua perjanjian), Paraguay, Peru (dua perjanjian), dan Filipina.