Senin 03 Oct 2011 15:52 WIB

Busyro: Hadir dalam Rapat Konsultasi Hukumnya Wajib

Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqodas mengakui kehadiran pimpinan KPK memenuhi undangan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kewajiban serta pelaksanaan undang-undang dan pemenuhan tata krama antarlembaga.

"Terima kasih atas undangan ini, kami hadiri undangan rapat konsultasi ini sebagai kewajiban dan pelaksanaan UU serta pemenuhan tata krama antarlembaga yang perlu saling menghormati," kata Ketua KPK Busro Muqodas saat mengawali rapat konsultasi dengan DPR di Senayan, Jakarta, Senin.

Rapat Konsultasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Marzuki Alie beserta keempat wakil ketua DPR serta ketua fraksi-fraksi DPR, pimpinan komisi III, Kapolri Jenderal Timur Pradopi, Jaksa Agung Basrief Arief serta pimpinan KPK Busro Muqodas, Chandra M Hamzah, M Jasin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement