REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI mengumumkan enam nama hakim agung, di Jakarta, Kamis (29/9) malam. Mereka adalah Suhadi 51 suara, Gayus T Lumbuun 44 suara, Nurul Elmiyah 43 suara, Andi Samsan 42 suara, Dudu Duswara 34 suara dan Harry Djatmiko 28 suara.
Keputusan tersebut diambil secara voting dari 56 anggota yang hadir. Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa menjelaskan, pemilihan Hakim Agung ini ditentukan secara objektif. Pasalnya, pemilihan dilakukan secara voting dengan mekanisme setiap anggota memilih enam nama dari 18 calon Hakim Agung yang telah melalui proses fit and proper test.
"Enam nama dengan perolehan suara tertinggi yang kemudian dipilih," katanya ketika ditemui sebelum sidang.
Setelah ini, lanjutnya, akan ada proses pemilihan untuk empat Hakim Agung untuk memenuhi kuota 10 orang yang dibutuhkan. "Nanti, Komisi Yudisial akan mengajukan 12 nama dan akan menjalani fit and proper test di Komisi III sebelum nantinya akan dipilih empat orang Hakim Agung," papar Saan.
Menurut Saan, calon yang tidak lolos Komisi III juga bisa ikut pemilihan Hakim Agung selanjutnya. "Kalau ternyata lolos di Komisi Yudisial, mereka bisa mencalonkan diri lagi. Bisa berulang-ulang selama dia ingin mendaftar. Bisa saja dia tidak terpilih karena saat itu ada calon yang lebih baik," tuturnya.
Sesuai dengan perkiraan, Gayus berhasil masuk enam besar pemilihan Hakim Agung. Ini lantaran sebelumnya fraksi PDI Perjuangan, fraksi PKB, fraksi Partai Golkar, dan fraksi PKS telah menyatakan akan mendukung Gayus yang pernah duduk di Komisi III.