Kamis 29 Sep 2011 17:47 WIB

Pengacara Mashuri Sebut Kabareskrim Polri Lakukan Pembohongan Publik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman, mengungkapkan penahanan tersangka Mashuri Hasan karena melarikan diri dalam pemanggilannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi pun menyebut Sutarman telah melakukan pembohongan publik.

"Pernyataan Sutarman itu kebohongan publik," kata Kuasa Hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi yang dihubungi Republika, pada Kamis (29/9).

Edwin menambahkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Mashuri Hasan tidak pernah diterima kliennya. Polisi menetapan Mashuri Hasan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di Bandung serta ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Mashuri Hasan di Bandung tengah melakukan magang menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia menduga pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman itu sebagai bentuk ketidakmampuan polisi untuk menahan Zainal Arifin Hoesein karena ada tekanan.

"Ini menunjukkan ketidakberdayaan Polri terhadap Zainal, sehingga menyatakan alasan yang tidak benar dan sangat menyimpang," tegasnya.

Perbedaan tindakan antara Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman, karena Mashuri dianggap tidak kooperatif. Mashuri Hasan melarikan diri saat ada pemanggilan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement