REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menilai siapapun harus mau menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dimintai keterangan oleh penyidik KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menyatakan, kesaksian mereka dibutuhkan untuk menjunjung tinggi rasa keadilan.
"Bahkan saya sendiri harus bersedia dipanggil sebagai saksi," ungkapnya di DPR, Kamis (29/9). Tak terkecuali Pimpinan Banggar. Mereka harus bersedia dimintai keterangan. Semuanya harus mendukung penegakkan hukum agar masyarakat merasa keadilan ditegakkan di negeri ini.
Hasil pemeriksaan hukum pun perlu diterima dengan lapang dada. Jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Silahkan saja jika ingin didampingi pengacara. "Semuanya sama di mata hukum," paparnya.
Dia menyatakan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi kemenakertrans dan pembangunan wisma atlet, serta kasus korupsi lainnya, harus obyektif. "Siapapun yang terlibat harus diusut," paparnya.