REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempermasalahkan Polri kalau keterangan tiga hakim konstitusi tidak ditanggapi penyidik.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, bila setelah kedatangan Ketua MK Mahfud MD, hakim konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati, ke Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan (a de charge) tidak mengubah status tersangka Zainal Arifin Hoesein.
Maka MK mengaku tak rugi dan menilai persoalan itu murni menjadi ranah penyidik yang mungkin memiliki pertimbangan dan strategi sendiri dalam menyelesaikan kasus surat palsu MK. "Kalau status Pak Zainal tetap tersangka, tidak masalah. Tapi, setelah kesaksian tiga hakim konstitusi, harusnya kelihatan siapa yang bersalah," ujar Akil kepada Republika, Kamis (29/9) pagi.
Sesuai jadwal, tiga orang itu mendatangi Bareskrim pukul 14.00. Karena seusai jadwal sidang pukul 12.00, mereka harus bersidang lagi pukul 16.00 dengan agenda empat putusan uji materi. Menurut Akil, pada intinya ketiga hakim konstitusi berusaha meluruskan arah penyidikan yang dinilai MK tidak tepat. Karena selain berkebalikan dengan hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan rekonstruksi surat palsu, juga penetapan Zainal sebagai tersangka melawan akal sehat publik.
Pasalnya masyarakat bisa secara gamblang menyimpulkan bahwa yang bersalah adalah pengonsep, pembuat, dan pengguna surat palsu MK. Yakni, mantan komisioner KPU Andi Nurpati, politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, dan mantan hakim konstitusi Arsyada Sanusi. "Yang salah masih bebas karena dilindungi penguasa, yang jadi korban harus jadi tersangka," keluh Akil.