REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pemerintah serius dalam mengusulkan kembali RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada kepada DPR. UU JPSK dianggap merupakan antisipasi menghadapi krisis dari sisi likuiditas. "JPSK sesuatu yang penting bagi kita untuk mem-protect," tegas Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Rabu (28/9). Pemerintah segera menyampaikan usulan kepada DPR, namun Hatta belum memastikan kapan langkah itu diambil.
Hatta yakin DPR pun memiliki pandangan yang sama terhadap pentingnya UU JPSK yang batal disahkan pada DPR periode 2004-2009. UU JPSK ini sempat menjadi kontroversi dalam kasus bail out Bank Century. Akibat RUU JPSK tak disahkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hatta mengatakan, pemerintah tidak ingin lagi menggunakan Perppu dalam mengatasi krisis. "Begini ya, kalau Perppu itu seakan-akan sudah memiliki sesuatu yang sangat mendesak, biarlah kita proses secara normal (pengusulan Undang-Undang)," kata Hatta.