Rabu 28 Sep 2011 14:56 WIB

MK: Kasus Zainal Bisa Di-SP3-kan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memastikan tiga hakim MK mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (29/9) besok. Akil menyatakan, sebenarnya kedatangan ke Bareskrim dijadwalkan, pada Rabu (28/9) ini, namun batal dilakukan dengan alasan teknis.

Tiga hakim konstitusi yang diminta jadi saksi meringankan (a de charge) tersangka mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein, yakni Mahfud MD, Harjono, dan Maria Farida Indrati. "Rencana besok pukul 14.00 ketiga hakim konstitusi jadi saksi meringankan," ujar Akil di gedung MK.

Akil mengatakan, kesaksian tiga hakim konstitusi bukan untuk melindungi Zainal. Namun lebih karena ingin meluruskan alur kasus terjadinya surat palsu MK yang dikonsep mantan komisioner KPU Andi Nurpati.

Karena melihat penetapan Zainal sebagai tersangka bertentangan dengan logika hukum, kata dia, MK bersedia memberi keterangan lengkap kepada penyidik. Diharapkan kinerja Bareskrim bisa membaik dan dalam menetapkan tersangka tidak bertentangan dengan fakta hukum.

Ia merujuk pada belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka, meski semua bukti mengarah pada keterlibatannya dalam pembuatan surat palsu MK. Karena melihat ketidakadilan dan ingin agar kinerja penyidik profesional, MK memenuhi permintaan Zainal sebagai tiga saksi meringan.

"Kasus ini sangat mungkin di SP3 (dihentikan) setelah keterangan tiga hakim konstitusi," kata Akil.

Namun, Akil tidak menutup kemungkinan keterangan tiga saksi meringankan tetap diabaikan penyidik. Jika hal itu terjadi, pihaknya hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kasus surat palsu MK kepada Bareskrim.

Meski begitu, ia menegaskan, normalnya penyidik bisa melihat dengan akal dan hati bahwa pihak yang benar tidak malah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan orang yang jelas-jelas salah malah dibiarkan bebas. "Normalnya begitu, jika tidak, Polri bisa tersandera sendiri," kata Akil.

Lagian, berkas penyidik yang diserahkan ke kejaksaan ditolak. Selain karena alasan materiil dan formil tidak terpenuhi, sebut Akil, pemberkasan Zainal terkesan sangat dipaksakan.

Meski pengembalian berkas (P18) itu sebuah kewajaran di dunia hukum, namun untuk kasus ini Akil menuding kinerja Bareskrim tidak profesional. "Unsur kesalahan Zainal dalam kasus ini sebenarnya tidak terpenuhi. Profesinalitas Polri diuji," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement