REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi I DPR meminta agar masalah denda parkir diplomat Indonesia di New York segera diselesaikan. Pihak kedutaan Indonesia di sana bisa langsung melakukan komunikasi dengan aparat terkait.
"Denda itu dikeluarkan karena Walikota New York tidak mengacu kepada hak khusus diplomat," papar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, di DPR, Rabu (28/9). Permasalahan ini semakin berlarut-larut sehingga denda semakin menumpuk. Mahfudz mencatat tidak kurang dari 20 ribu dolar US denda yang harus dibayarkan diplomat Indonesia. Denda sebesar itu tercatat mulai 2004 hingga 2005.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mempertanyakan motif anggota Kongres Amerika melansir diplomat Indonesia menunggak denda parkir 725 ribu dolar atau Rp6,7 miliar. Priyo menduga ada mispersepsi antara diplomat Indonesia yang merasa punya kekebalan diplomatik dengan pihak New York.
"Saya tidak tahu apakah yang disampaikan kongres AS itu diplomasi semata ataukah diplomat kita suka ngadat," kata Priyo di DPR
Namun demikian, Priyo minta Kemenlu menjelaskan duduk perkaranya. Apakah benar diplomat di sana nakal sehingga terkena denda. "Itu harus dicek," ujarnya.
Priyo mengungkapkan, biasanya diplomat negara asing mendapatkan fasilitas gratis sejumlah fasilitas sebagai imbalan kekebalan diplomatik. Bisa jadi, diplomat sampai nunggak karena merasa memiliki kekebalan diplomatik itu.
"Tapi kalau ternyata di sana ada perubahan sistem, karena Amerika bangkrut, terus kita disuruh bayar, ya kita bayarkan," katanya.
Reuters melansir Kedutaan Indonesia di New York memiliki tunggakan utang denda parkir Rp 6,7 miliar. Bahkan Indonesia menjadi negara pengutang denda parkir terbesar ketiga setelah Mesir dan Nigeria.