REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung mengatakan, tidak ada panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Anggaran (banggar).
''Tidak ada panggilan resmi (dari KPK), yang ada ada adalah saling pengertian antara teman-teman dipanggil dengan penyidik. Jadi tidak ada panggilan resmi juga, akhirnya mereka saling telepon,'' katanya, di Jakarta (28/9).
Menurut Pramono, masalah ini jadi heboh karena KPK sudah menyampaikan akan ada panggilan Rabu (28/9). ''Padahal tidak ada. Ini kan masalah aturan waktu yang bisa disepakati. Kalau ada, mana panggilannya. Tidak ada surat resmi,'' tambahnya.
Yang ada, lanjutnya, kesepakatan antara penyidik dengan orang yang mau dipanggil. Jadi, karena berupa kesepakatan, tidak masalah akan hadir kapan pun. Kesepakatannya, pertemuan dilakukan setelah pertemuan antara pimpinan KPK, kejaksaan dan polisi dengan pimpinan dewan.
Pramono mengaku, tidak tahu dasar hukum mengenai kesepakatan ini. ''Tanyakan saja ke KPK kenapa ada kesepakatan itu. Karena KPK yang memanggil,'' ujarnya.