REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Walikota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar menyegel Fellas Cafe yang telah menyediakan penari tak senonoh bagi pengunjung hiburan malam. Dalam penyegalan Fellas Cafe, Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, Kepala KP2T Kota Padang Muji Susilawati, serta Kepala Kantor Satpol Padang, Yadrison turut hadiri menyaksikan, Rabu.
"Penyegelan ini dilakukan tempat hiburan malam yakni Fellas Cafe terbukti telah menyediakan penari striptis," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar usai penyegelan.
Menurutnya, pengusahan hiburan malam tersebut telah mengabaikan peringatan Pemkot setempat izin usaha, SITU serta izin pariwisata. "Pemkot tidak akan memperpanjang izin usaha kafe tersebut, diminta untuk membuat suarat perjanjian," katanya.
Dia menambahan, jika pengusaha masih mengoperasikan tempat yang disegel tersebut, Pemkot akan memberikan sangsi tegas. "Sanksi diberikan bisa pencabutan izin usaha, bahkan juga bisa dilakukan sidang tripiring dimana telah melanggar Perda nomor 11 tentang Ketertiban Umum (Tibum)," katanya.
Dia mengatakan, Pemokot tidak akan memberikan toleransi pada pengusahan hiburan malam bentuk pelanggaran apapun terhadap peraturan daerah (perda). "Ini harus ditaati oleh seluruh pengusaha hiburan malam lain yang berada di Kota Padang," katanya.
Menurutnya, Pemkot akan melakukan pendataan ulang terhadap tempat hiburan malam di Kota Padang yang telah diberikan izin usaha. "Kita nantinya lebih selektif lagi dalam mengeluarkan perizinan pada pengusaha hiburan malam," katanya.
Dia menambahkan, jika tempat usaha tidak memiliki izin diminta pengusaha untuk tidak membuka hingga keluar SITU oleh kantor KP2T.
Pengusaha telah mendapatkan SITU harus mentaati aturan yakni tidak boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, tempat harus transparan, serta tidak ada lagi menyediakan penari striptis. "Kita tidak ingin lokasi hiburan yang di Kota Padang akan merusak moral genarasi muda jika menyediakan penari striptis," tegas Fauzi Bahar.
Satpol PP Padang pada Senin (27/9) malam mengamankan dua orang penari striptis di Felas Cafe, dua penari striptis yang diamankan tersebut adalah SS (21) warga dari Kabupaten Sawahlunto, serta NA (21) warga Kota Bukittinggi.