Selasa 27 Sep 2011 08:57 WIB

Tak Diperiksa Kasus Suap Sesmenpora, Pengacara Nazaruddin Protes

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kubu kuasa hukum tersangka suap Sesmenpora, M Nazaruddin mempertanyakan sikap KPK yang jarang melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin sudah menyatakan akan mengeluarkan seluruh informasi yang ia ketahui tentang kasus suap Sesmenpora dan sejumlah kasus korupsi lainnya.

“Iya, kita mempertanyakan sikap KPK seperti itu di saat Nazaruddin sudah mau bicara,”kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti saat dihubungi Republika, Selasa (27/9) pagi.

Dea mengatakan, kliennya saat ini dalam keadaan siap memberikan informasi apapun terkait kasus suap Sesmenpora dan sejumlah kasus korupsi lainnya. Namun, KPK malah tidak pernah memanggil lagi Nazaruddin untuk diperiksa.

Ia menduga, KPK memiliki kekhawatiran terhadap informasi-informasi yang akan diberikan oleh Nazaruddin. Namun, Dea tidak menjelaskan secara rinci mengenai kekhawatiran KPK tersebut.

Seperti diketahui, sejak kedatangannya ke tanah air pada 13 Agustus 2011 lalu, Nazaruddin tercatat hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Sesmenpora sebanyak tiga kali. Yaitu, pada 13 Agustus saat kedatangannya ia hanya diperiksa untuk proses administrasi. Kedua, ia diperiksa kembali pada kasus yang sama pada 18 Agustus. Ketiga, ia diperiksa kembali diperiksa pada 25 Agustus.

Selebihnya, Nazaruddin diperiksa terkait dengan kasus lain. Yaitu, diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi PLTS pada 19 September dan diperiksa oleh Komite Etik KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pejabat KPK pada  22 Agustus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement