Senin 26 Sep 2011 18:11 WIB

RPP Tembakau Selesai Tahun Ini

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Chairul Akhmad
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah yakin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang  pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan atau dikenal dengan RPP tembakau dapat diselesaikan tahun ini. Meski demikian RPP tersebut masih terganjal oleh pengaturan iklan produk tembakau.

Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan, Rakyat Agung Laksono, pembahasan penyusunan RPP Tembakau sudah menunjukkan sinyal positif. Dari internal pemerintah sudah memiliki kesamaan cara pandang dalam pembuatan aturan itu.  Untuk itu  diharapkan pada tahun ini RPP itu dapat selesai. 

"Saya kira tahun ini, ini bisa sampai penyusunan semacam road map ke depan seperti apa. Industri tembakau seperti apa,” ujarnya usai mendampingi presiden bertemu dengan Kominsi Nasional Pengendalian Tembakau, di Kantor Presiden, Senin (26/9).

Hanya saja, komunikasi kepada stakeholder dalam hal ini pelaku bisnis, petani dan LSM perlu terus ditingkatkan sehingga tidak ada persoalan nantinya. Menurut Agung,  salah satu pasal yang masih terganjal yakni menyangkut pengaturan iklan produk tembakau. Namun pada dasarnya ini bisa diselesaikan. "Satu mengenai iklan dan gambar, sebetulnya hanya soal teknis," katanya.

Pengaturan menyangkut iklan produk tembakau tercantum dalam pasal 25 yang menyebutkan pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau. Pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan atau media luar ruang.

Agung mengungkapkan, proses penyusunan RPP ini kini dalam proses harmonisasi yang ditangani Kementerian Hukum dan HAM, setelah sebelumnya diselesaikan tahap Pertemuan Antar Kementerian (PAK) yang dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, mengatakan RPP tembakau diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Walaupun masih ada proses-proses yang harus dilakukan. 

Penyelesaiaan RPP ini menjadi Peraturan Pemerintah tidak lantas memaksa pemerintah melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), karena pengaturannya harus dilakukan dengan Undang-Undang. "Penandatanganan ratifikasi FCTC harusnya dengan UU, jadi itu agak lama. Itu suatu hal yang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat," kata Endang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement