Ahad 25 Sep 2011 15:19 WIB

Astagfirullah...Dua Bocah Dianiaya karena Dituding Curi Bunga Salak

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA - Dua anak Dusun Karangsengon, Desa Sigeblog, Banjarnegara, Sukron (4) dan Jiyanto (10), menjadi korban penganiayaan seorang warga setempat, Nhs (40), karena dituduh mencuri bunga salak. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kedua korbannya mengalami trauma berat ini masih ditangani penyidik Kepolisian Resor Banjarnegara.

Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi melalui Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Samsuri mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban penganiayaan. "Pada gilirannya nanti, tersangka akan diperiksa," katanya.

Penganiayaan yang dialami Sukron, anak pasangan Marhoni (60) dan Marliyah (30), terjadi pada hari Senin (19/9), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Sukron sedang menunggu giliran diajar mengaji Juz Amma di rumah Furkon.

Oleh karena belum mendapat giliran, Sukron pun bermain Jiyanto di kebun salak milik Nhs yang berada tidak jauh dari tempatnya mengaji.

Di tempat itu, keduanya tanpa merasa bersalah memetik setangkai bunga salak jantan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, anak Nhs, Im (20), mendatangi rumah Sukron dan ditemui Marliyah.

Dengan wajah berang, pemuda tersebut menyampaikan kabar bahwa Sukron saat ini ditangkap Nhs karena mencuri bunga salak jantan.

Mendengar kabar tersebut, Marliyah bergegas ke rumah Nhs yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya dan melihat kedua tangan Sukron dalam keadaan terikat tali plastik pada tiang di balik punggungnya.

"Saat saya datang, anak saya meronta-ronta sambil minta tolong agar dilepas," kata Marliyah.

Menurut dia, dalam kesempatan tersebut istri Nhs datang dan mengatakan bahwa Sukron bisa bebas dengan membayar Rp1 juta sebagai pengganti bunga salak jantan yang dicuri karena jika tidak dibayar, anak ini akan ditahan di kantor polisi.

Bunga salak jantan merupakan barang yang sangat berharga bagi warga Sigeblog.

Hal ini disebabkan bunga salak jantan sangat membantu dalam proses penyerbukan bunga salak betina untuk menjadi buah sehingga muncul kesepakatan tidak tertulis di antara petani salak, yakni barang siapa mencuri bunga salak jantan, diwajibkan membayar denda Rp1 juta per tangkai.

Oleh karena terhimpit kemiskinan lantaran hanya mengandalkan upah sebagai buruh di kebun salak orang lain, Marliyah tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan anaknya. "Saya katakan, saya 'kere' (miskin, red), tidak punya uang apalagi sejuta. Saya terus pulang, sambil menangis di sepanjang jalan," katanya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, seseorang datang mengantar Sukron dan Jiyanto pulang ke rumah Marliyah. Kedua anak malang ini membawa "oleh-oleh" dari keluarga Nhs berupa sebungkus ikan asin dan uang Rp 20 ribu pemberian Nhs. "Semua saya kembalikan saat itu juga. Saya merasa sangat terhina," kata Marliyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement