Kamis 22 Sep 2011 20:57 WIB

Dua Pengusaha yang Dituding Suap tidak Kenal Chandra Hamzah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu anggota Komite Etik KPK, Syafi'i Ma'arif, memastikan dua orang pengusaha yang disebut M Nazaruddin, yaitu Wimpy Ibrahim dan Andi Muhayat sebagai penyuap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah tidak benar.

Pasalnya, dua orang pengusaha itu tidak mengenal Chandra. "Tidak, mereka berdua tidak ada yang kenal dengan Chandra," kata Syafi'i di kantor KPK, Kamis (22/9).

Seperti diketahui, Nazaruddin pernah menyebut ada dua orang pengusaha yang memberi uang senilai USD 500 ribu kepada Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah.

Dua pengusaha yang dimaksud adalah pemilik Bintang Ilmu Grup bermana Wimpy Ibrahim dan seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Andi Muhayat.

Keduanya, Kamis (22/9), diperiksa Komite Etik KPK. Kepada Komite Etik, mereka berdua membantah tudingan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement