Kamis 22 Sep 2011 18:34 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nazarudin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin mengajukan praperadilan. Lembaga ad hoc itu bersikukuh tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPK saat menangkap Nazaruddin di Kolombia.

“Hak Nazar melakukan praperadilan atas langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK, biar nanti pengadilan yang memutuskan. Tapi kami berpendapat bahwa tidak ada yang dilanggar KPK dalam proses penyitaan barang bukti itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/9) malam.

Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan barang bukti dalam penangkapan mantan komisi III DPRRI tersebut di Kolombia oleh tim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

"Pemeriksaan tidak sahnya penyitaan terhadap KPK terkait tas hitam milik Nazarudin. Kami mengajukan praperadilan terhadap KPK, turut termohon mantan dubes RI untuk Kolombia, Mikael Manufandu,"ujar Alfian saat mendaftarkan gugatan.

Dalam gugatan tersebut, ujar Alfian, pihaknya akan meminta penjelasan untuk penyitaan terhadap tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Alfian, tas hitam itu berisi barang milik Nazaruddin yakni tiga flashdisk dan satu CD yang sangat penting terkait pengusutan kasusnya di KPK dan bukti keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus korupsi. "Ada rekaman CCTV Chandra menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha,"ujarnya. Selain itu, gugatan praperadilan mempertanyakan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung yang seharusnya ada di dalam tas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement