Rabu 21 Sep 2011 16:06 WIB

Tak Ada Mafia dalam Kasus Pemalsuan Surat MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terindikasi adanya mafia hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Herman Effendi seusai menghadiri gelar perkara kasus pemalsuan surat MK di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

"Pada intinya, kami dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melihat di dalam penyidikan ini tidak melihat adanya indikasi keterlibatan mafia untuk penyidikan yang saat ini," kata Herman.

Pada intinya dengan dilaksanakannya gelar perkara kasus tersebut, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempunyai bahan banding yang telah disampaikan oleh pengadu yakni Zainal Arifin Hoesein dengan yang disampaikan penyidik, katanya.

"Terus mengenai hasilnya biasa kami bawa dulu di rapat pleno, baru nanti ada keterangan. Untuk sementara itu bahwa kami sudah mendapat bahan banding," kata Herman.

Dia menilai untuk penanganan kasus pemalsuan surat MK, penyidik Polri dalam menjalani penyidikan sudah betul. Gelar perkara kasus pemalsuan surat MK dihadiri Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penyidik dipimpin Karowasdik, Divkum, Irwasum dan Propam.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah. Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement