Rabu 21 Sep 2011 15:50 WIB

Komite Etik KPK Didesak 'Adu' Anas-Nazaruddin-Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan konfrontasi langsung antara Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan Chandra Hamzah.

"Dalam rangka akselerasi penanganan perkara Nazarudin serta pembuktian publik tentang tuduhan-tuduhan dan kesaksian Nazarudin, maka IPW desak Komite Etik KPK perlu menghadirkan atau melakukan konfrontasi langsung antara Nazarudin, Anas maupun Chandra. Ini mutlak perlu," kata ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Rabu (21/9).

Lebih lanjut Neta mengharapkan Komite Etik KPK dapat bekerja secara independen, profesional, dan berorientasi untuk menuntaskan kasus korupsi Nazarudin, dan bukan untuk membonsainya.

Dengan demikian, tambahnya, KPK juga dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus Nazaruddin. IPW yang juga Deklarator Komite Pengawas KPK memandang dalam rangka akselerasi penanganan perkara Nazarudin serta pembuktian publik tentang tuduhan-tuduhan dan kesaksian Nazarudin, maka KPK mutlak perlu menghadirkan atau melakukan konfrontasi langsung antara Nazarudin, Anas maupun Chandra.

Bagaimanapun, tambah Neta, pengakuan Nazarudin dan kesaksian dari beberapa terperiksa, tidak boleh diabaikan agar proses hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Dengan adanya konfrontasi langsung antara Nazarudin, Anas, Chandra, dapat diketahui, apa yang terjadi sesungguhnya. "Langkah KPK melakukan konfrontasi itu sesuatu yang mendesak," kata Neta.

Dengan konfrontasi itu, tambahnya, diharapkan bukan saja akan membuka kebenaran akan tetapi juga dapat meningkatkan dukungan publik terhdap proses-proses hukum yang dilakukan KPK. Sebaliknya, tambah Neta, jika hal itu tidak dilaksanakan, maka ketidakpercayaan publik terhadap KPK akan semakin meningkat.

IPW juga berharap Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pertemuan Nazarudin dengan oknum KPK. Sebab jika pertemuan tersebut terbukti, berarti ada oknum-oknum KPK yang sudah melakukan pelanggaran Pasal 65 jo Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Ini menjadi tugas Polrilah yang harus mengusut kasus ini," kata Neta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement