Rabu 21 Sep 2011 14:03 WIB

KY: Mutasi Hakim Sebaiknya Didasarkan Kebutuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap proses promosi dan mutasi hakim sebaiknya didasarkan pada data-data obyektif serta kebutuhan Mahkamah Agung (MA) maupun daerah terkait.

Hal ini diungkapkan juru bicara KY kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, ketika dimintai tanggapan tentang pemberitaan atas mutasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho menjadi Wakil Ketua PN Sungai Liat, Bangka Belitung.

Asep menegaskan bahwa perihal promosi dan mutasi hakim merupakan wewenang MA, sehingga pihaknya menghargai kebijakan tersebut. Asep melanjutkan, berdasarkan UU MA memang disebutkan bahwa KY dapat memberikan masukan terhadap mutasi hakim.

"Tapi aturan itu belum bisa diaplikasikan karena petunjuk belum dibuat," kata juru bicara KY ini. Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya merencanakan dan berharap dapat secepatnya dibahas antara KY dengan MA.

Seperti diketahui bahwa MA menyatakan pemberian promosi terhadap Hakim Albertina Ho sebagai Wakil Ketua PN Sungai Liat, Bangka Belitung karena kinerjanya yang meningkat. Hakim Albertina tercatat sebagai hakim yang kritis dalam menangani kasus terdakwa mafia pajak PT SAT, Gayus Tambunan menghukum Gayus selama 7 tahun penjara.

Namun banyak kalangan menilai mutasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Albertina Ho menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sebagai hukuman karena Albertina bersikap kritis terhadap institusinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement