REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR akan melakukan cross examination atau uji silang dengan KPK terkait kasus Bank Century. "Kita dengan KPK rangka cross examination atau audit forensik yang sekarang difinalisasi BPK," kata salah satu anggota DPR, Gayus Lumbuun saat ditemui, Rabu (21/9).
Selama ini, lanjut dia, secara spesifik yang dirilis KPK terkait kasus Bank Century lebih banyak menemukan kesalahan administrasi hukum. "Saya keberatan karena tidak semua pelanggaran berujung pada mal administrasi," katanya.
Menurutnya, ada pihak yang seharusnya sudah dijadikan tersangka. Sebab, negara sudah jelas-jelas dirugikan dengan mega-skandal ini. Terlebih lagi, orang yang bersangkutan tidak dihukum karena tindak pidana korupsi yang diperbuatnya.
Nanti saya akan berbicara keras. Mempertanyakan masalah ini ke hadapan KPK. "Padahal, banyak kejahatan administrasi yang berujung pada pidana," ujarnya.
Rencananya, agenda antara DPR dan KPK ini akan dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda ini akan dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. Hingga saat ini baru segelintir anggota yang hadir.
Tetapi, sejumlah pimpinan KPK sudah mendatangi gedung DPR seperti Ketua KPK, Busyro Muqqodas dan Bibit Samad Rianto. Sayangnya, keduanya masih tutup mulut tak mau memberikan keterangan apapun.