Rabu 21 Sep 2011 09:29 WIB

Inilah Daftar Provinsi yang Boleh Rekrut PNS

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).
Foto: Antara/Henky Mohari
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan, mengatakan masa moratorium pegawai negeri sipil (PNS) pada September-Desember 2011 setiap instansi pusat dan daerah harus melakukan penataan PNS. Patokannya adalah dengan menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Menurut Mangindaan, hasil perhitungan tersebut nanti dibahas Kemepan RB dengan Kemendagri. Dari hasil tersebut dapat terlihat apakah instansi tersebut berlebih atau kurang. Sehingga, formasi dan penataannya harus jelas.

Untuk instansi yang anggaran belanjanya lebih dari 50 persen, kata Mangindaan, diputuskan tidak akan masuk dalam formasi. Itu sudah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat, meskipun instansi tersebut mengusulkan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga yang dibutuhkan mendesak. "Jangan dulu lah, kita tunda, mereka harus bebenah," ujar Mangindaan.

Mangindaan menjelaskan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Provinsi adalah Kalimantan Timur (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Sedangkan, daerah dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen mencakup Gorontalo (49,83 persen), Sumatra Barat (49,43 persen), Sulawesi Tengah (49,43 persen), Sulawesi Selatan (49,43 persen), Jawa Barat (48,06 persen), Sulawesi Tenggara (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulawesi Barat (45,66 persen), dan Kalimantan Barat (44,72 persen).

Selanjutnya Jambi (45,40 persen), Sumatra Selatan (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalimantan Selatan (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Maluku Utara (38,32 persen), Kepulauan Riau (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). "Daerah tersebut masih dibolehkan merekrut PNS formasi khusus," jelas Mangindaan.

Daerah yang anggaran belanja pegawainya di atas 50 persen adalah Jawa Tengah (57,31 persen), Yogyakarta (56,66 persen), Nusa Tenggara Barat (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulawesi Utara (51,45 persen), Nusa Tenggara Timur (50,78 persen), Sumatra Utara (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jawa Timur (50,05 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement