REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9) besok menjadwalkan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Andi akan bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang juga Sesmenpora nonaktif Wahid Muharram.
"Besok Pak Andi Mallarangeng diagendakan memberi kesaksian di persidangan pak Wafid di Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum Wafid Muharram, Erman Umar lewat pesan singkatnya, Selasa (20/9). Sidang Wafid esok, lanjut Erman, akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Wafid Muharam meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasusnya. Melalui penasihat hukumnya Erman Umar, Wafid menilai Andi mengetahui seluk beluk kasus yang menimpanya.
"Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) segera dijadikan saksi dalam kasus ini. Soalnya dia sebagai pimpinan lembaga tentu mengetahui ini," kata Erman Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut Erman, secara yuridis, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, dia hanya ingin mencarikan dana talangan atau pinjaman untuk kegiatan di Kemenpora. "Pihak kami tidak pernah korupsi, itu dana talangan, bukan korupsi. Lalu apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan dana tersebut," katanya menjelaskan.
Erman menjelaskan bahwa perihal dana talangan, itu sudah biasa dilakukan oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Kemenpora yang sudah dialokasikan dalam mata anggaran Kemenpora. "Soal dana tersebut (dana talangan) telah lazim untuk dilakukan di Kementerian," kata Erman.