Senin 19 Sep 2011 16:30 WIB

Secara Hukum, Semarang Belum Termasuk Kota Layak Anak

Rep: c06/ Red: cr01
Sejumlah tahanan anak mengikuti pelatihan motivasi (ilustrasi).
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Sejumlah tahanan anak mengikuti pelatihan motivasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Anak-anak masih mendapat perlakuan tak adil saat berurusan dengan hukum. Hal ini menyebabkan Kota Semarang belum dapat disebut kota layak anak.

Staf Operasional Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Erwin Dwi Kristianto, mengatakan masih banyak terjadi pelanggaran hukum dan HAM terkait pelanggaran yang dilakukan anak-anak. "Mereka masih diperlakukan layaknya orang dewasa," ujarnya, Senin (19/9).

Erwin mencontohkan, LBH baru saja menangani dua anak-anak di Batang yang terjerat masalah hukum karena mencuri kapuk. Mereka ditangkap dan mendapat perlakuan layaknya pencuri orang dewasa. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan anak-anak tidak dapat diperlakukan layaknya orang dewasa. "Anak-anak lebih membutuhkan bimbingan dan penyelesaian secara kekeluargaan, alih-alih menghukum dalam kurungan penjara," katanya.

Ia menilai, kondisi hukum di Kota Semarang belum menunjang perlakuan yang adil bagi anak-anak. Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang memang memiliki ruang tahanan khusus anak-anak. Namun kondisinya masih memungkinkan anak-anak bercampur dengan orang dewasa.

Menurut Erwin, situasi ini tidak baik bagi perkembangan mental anak. Berdasarkan pengamatannya, anak-anak cenderung lebih nakal setelah keluar dari tahanan. Mereka terpengaruh dengan tingkah laku tahanan orang dewasa lain.

Untuk menghindari hal ini, Erwin menekankan perlunya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kesalahan anak-anak. Karena itu ia melihat bahwa tenaga pendidik dan pemuka masyarakat perlu mendapat pemahaman mengenai hal ini. "Merekalah orang dewasa yang paling dekat dengan anak dalam keseharian, selain orang tuanya sendiri," tegasnya.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, sepanjang tahun 2009-2011 penanganan anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 90 persennya dilakukan dengan hukuman pidana penjara. Sedang 57 persen anak yang terpidana tergabung dengan sel orang dewasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement