Senin 19 Sep 2011 14:37 WIB

Kemendagri Siap Serang Balik KLPS

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menuntut balik atas laporan Konsorsium Lintas Peruri Solusi (KLPS) ke polisi soal dugaan penipuan yang dilakukan panitia lelang pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Pengacara KLPS, Handika Honggowongso, melaporkan Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setiawan dan pejabat pembuat komitmen Sugiarto ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyalahgunaan.

"Laporan itu hanya ingin mengganggu program pemerintah. Kami siap tuntut balik mereka," ujar kuasa hukum Kemendagri Hotma Sitompul usai seminar 'Penyadapan dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi' di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Hotma, laporan Handika tersebut asal-asalan dan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) jelas. Ia merujuk pada KPLS yang belum masuk tahap teknis tender sudah kalah duluan.

Hal itu menunjukkan kualitas KPLS memang tidak layak tender dan pemenang tender sudah tepat. Karena itu, jika dalam pemeriksaan penyidik nanti tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, pihaknya siap melaporkan balik.

Pasal yang dikenakannya terkait pencemaran nama baik dan mencoba menggagalkan program pemerintah. "Laporan itu fitnah. Kita siap laporkan balik agar dia masuk penjara," terang Hotma.

Terkait tuduhan Direktur Eksekutif Goverment Watch (Gowa) Andi W Syahputra yang menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 triliun lebih akibat penunjukan pemenang tender yang tidak sesuai prosedur, Hotma menegaskan bahwa tuduhan itu hanya karangan dan tidak didasarkan pada bukti dan fakta hukum kuat.

"Dia hanya ngomong saja di koran, dan tidak punya bukti," ujarnya. Hotma tidak mau menanggapi lebih lanjut tudingan tersebut. Ia mengibaratkan pernyataan Gowa laiknya omongan kelas jalanan yang tidak asal ceplos dan cari perhatian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement