REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak jika salah satu kadernya, Tamsil Linrung, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Kemenakertrans. Tidak ada alasan kuat dari KPK yang mengharuskan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diperiksa.
“Kasus suap itu hanya bisa ditelusuri hingga ke penerima suapnya saja,” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, saat menyambangi kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, ada satu alasan yang membuat Tamsil tidak wajib untuk diperiksa KPK. Yaitu, kasus suap Kemenakertrans itu peristiwanya tangkap tangan.
“Proses hukum itu ada mekanismenya, tidak bisa main periksa-periksa saja,” katanya.
Nama Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung, terseret-seret kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Ada orang dekat Tamsil yang diduga menjadi makelar proyek berbau korupsi itu.
Salah satu tersangka kasus suap Kemenakertrans, Dharnawati, melalui pengacaranya menyebut keberadaan tiga makelar dalam kasusnya. Salah satu makelar bernama Acoz yang disebut-sebut merupakan orang dekat Tamsil yang juga politisi PKS itu.