Kamis 15 Sep 2011 21:44 WIB

Pemerintah Sambut Positif Keputusan Pengadilan Sipil Belanda

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: cr01
Makam Rawagede
Foto: wordpress
Makam Rawagede

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyambut positif keputusan Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag yang memenangkan gugatan warga Rawagede. Keputusan itu merupakan pengakuan atas dijunjung tingginya hak masyarakat sipil.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan presiden sudah mengetahui dan dilaporkan mengenai persoalan ini. Sikap secara resmi disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri.

Berdasarkan jawaban Kementerian Luar Negeri, lanjut Teuku, keputusan pengadilan itu penting dan signifikan. "Keputusan itu menjadi sebuah pengakuan dan upaya  menjunjung tinggi hak dari masyarakit sipil yang menjadi korban kekerasan oleh penjajahan belanda," ujarnya.

Oleh karena itu, jika melihat dari keputusannya maka diharapkan dapat memuaskan rasa keadilan para korban. "Apa yang ditetapkan mudah-mudahan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Teuku.

Menurut dia, pemerintah dan pihak penggugat (masyarakat) masih mencermati keputusan itu. Pasalnya, dari  pengacara pemerintah Belanda sendiri masih mempelajari keputusan pengadilan itu. Apalagi kasus yang dibawa ke pengadilan itu bersifat terbatas. "Itu kan sangat terbatas keputusannya, hanya menyangkut korban lagsung. Tidak disebutkan kadaluarsa karena melibatkan pihak-pihak Belanda pada waktu itu. Jadi sangat terbatas isunya," katanya

Sementara itu, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, mengatakan jika melihat cara pandang presiden selama dua tahun terakhir, ia termasuk orang yang yakin seluruh kejahatan kemanusiaan dan perang di masa lalu dapat diungkap kembali. Supaya mereka yang menjadi korban memperoleh keadilan.

"Dalam kasus di Belanda, tidak cuma kebenaran yang diungkap tapi juga keadilan. Itu kabar baik, mudah-mudahaan negeri ini pada saatnya nanti juga bisa menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," kata Daniel.

Sebelumnya, para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menerima kompensasi setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangkan gugatan para janda tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement